Bersiwak


Bersiwak (menggosok gigi) itu disunatkan dalam segala  hal, kecual setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. dan menjadi hilang hukum makruh bersiwak disebabkan terbenamnya matahari. Tapi menurut Imam Nawawi, bahwa hal itu sama sekali tidak makruh secara mutlak.
dan bersiwak itu sangat disunatkan dalam tiga hal, yaitu :

  1. Ketika bau mulit telah berubah karena terlalu lama diam atau karena lainnya
  2. Ketika bangun tidur
  3. Ketika hendak mengerjakan shalat
dan disunnahkan juga bersiwak selain dalam tiga tempat tadi, seperti hendak membaca Al-Qur'an dan ketika gigi-gigi mulut berwarna kuning. disamping itu hendaknya berniat mengerjakan siwakan dengan memegang kayu siwak pada tangan kanan serta menggerakkan kayunya mulai dari arah kanan, terus ke arah bagian atas tenggorokan secara pelan-pelan sehingga pada akhirnya sampai ke arah gigi tenggorokan 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.