Air


Macam-macam air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu :

  1. Air Hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Air Mata air
  6. Air Salju
  7. Air Embun
Kemudian macam-macam air itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
  1. Air suci lagi menyucikan dan tidak makruh, yaitu air mutlak
  2. Air suci lagi menyucikan tapi makruh penggunaannya, yaitu air yang terjemur matahari
  3. Air suci akan tetapi tidak menyucikan , yaitu air musta'mal (air yang telah dipakai untuk menyucikan hadas) dan air yang telah berubah warna, bau, dan rasanya karena benda-benda suci lain yang mencampurinya
  4. Air najis, yaitu air yang kemasukan najis, sedang air itu kurang dari dua kolah atau dua kolah tetapi telah berubah warna, bau, dan rasanya karena kemasukan najis tersebut. Dua kolah adalah kurang lebih 500 kati baghdad menurut pendapat yang paling shahih.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.